Cimahi – Ketum Perpamsi Desak Air bersih dan pengelolaan limbah bukan lagi urusan teknis semata. Di tengah tantangan iklim, urbanisasi, dan keterbatasan infrastruktur, Ketua Umum PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia), Mohammad Syaiful, menyuarakan desakan penting: Indonesia butuh Undang-Undang khusus tentang Air Minum dan Limbah.
Bukan hanya demi regulasi, tapi demi swasembada air nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
“Selama ini kita bicara air bersih, tapi tanpa payung hukum yang kuat. Kita butuh UU yang berdiri sendiri, bukan jadi lampiran atau pasal sisipan,” tegas Syaiful dalam forum nasional PERPAMSI pekan ini.
Air adalah Hak Dasar, Tapi Regulasi Masih “Tambal Sulam”

Baca Juga : BNN Cimahi Bongkar Jaringan Penjual Obat Keras Lewat Online
Saat ini, urusan air minum dan pengelolaan limbah masih tersebar di berbagai peraturan: dari UU Sumber Daya Air, UU Pemerintahan Daerah, hingga regulasi teknis kementerian. Akibatnya? Banyak kebijakan tumpang tindih dan pelaksanaan di lapangan sering menemui jalan buntu.
Tanpa regulasi tunggal, PDAM di berbagai daerah kesulitan menjangkau 100% layanan air bersih, apalagi mengelola limbah secara terpadu. Padahal, ini adalah urusan hidup orang banyak, bukan sekadar angka dalam laporan.
Mimpi Swasembada Air: Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan
PERPAMSI memandang, UU Air Minum dan Limbah akan menjadi fondasi penting menuju swasembada air nasional. Artinya:
-
Air bersih tidak bergantung pada pihak asing atau swasta global.
-
Infrastruktur air dibangun dan dikelola oleh bangsa sendiri.
-
Setiap warga, dari kota besar hingga pelosok desa, mendapatkan hak yang sama atas akses air bersih.
“Swasembada air bukan berarti semua dikerjakan sendiri. Tapi negara harus punya kendali penuh. Jangan sampai rakyat membayar mahal untuk sesuatu yang semestinya jadi hak dasar,” lanjut Syaiful.
Limbah Juga Harus Diatur Serius
Bicara air tak bisa lepas dari limbah. Saat air masuk rumah sebagai kebutuhan, ia keluar sebagai tantangan. Tanpa pengelolaan limbah yang terintegrasi, pencemaran lingkungan akan terus mengancam sumber air bersih yang tersisa.
PERPAMSI menilai, UU ini nantinya juga harus mengatur:
-
Pengelolaan air limbah domestik dan industri
-
Integrasi PDAM dengan instansi pengelola limbah
-
Skema pembiayaan dan insentif daerah yang mengembangkan sistem sanitasi terpadu
Penutup: Saatnya Negara Menjamin, Bukan Sekadar Mengatur
Di era krisis iklim dan ketimpangan layanan dasar, air bersih tak boleh jadi komoditas yang “dibisniskan tanpa batas”. PERPAMSI, melalui ketua umumnya, menyerukan perubahan paradigma: air adalah hak, limbah adalah tanggung jawab bersama.
Undang-Undang Air Minum dan Limbah bukan sekadar tumpukan pasal. Ia akan jadi benteng hukum, agar rakyat Indonesia tak hanya bisa mengakses air, tapi juga hidup dalam lingkungan yang bersih, sehat, dan manusiawi.







