Cimahi – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan pelajar yang melanggar aturan jam malam akan dikenakan sanksi tegas. Mereka bakal dikirim ke barak militer di Kota Cimahi, Jawa Barat, untuk mendapat pendidikan tambahan.
Pendidikan Disiplin di Barak Militer
“Kami sudah menyiapkan dua pusdik TNI, yaitu Pusdik Armed dan Pusdikpom, untuk penitipan anak-anak sekolah,” kata Ngatiyana, Senin (18/8/2025).
Baca Juga : DJP Sita Pabrik Pengemplang Pajak di Cimahi
Menurutnya, sekolah tidak akan memperlakukan pelajar secara kasar, melainkan memberi pembelajaran tambahan dengan penekanan pada disiplin, kerja keras, dan rasa tanggung jawab.
“Di situ sekolah juga, lebih disiplin agar mereka tumbuh menjadi generasi penerus yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Jam Malam Pelajar Berlaku Pukul 21.00 WIB
Pemkot Cimahi bersama kepolisian dan Satpol PP akan menertibkan pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB.
“Anak-anak sekolah jangan keluar malam setelah jam 9. Harus ada di rumah, belajar bersama keluarga,” tegas Ngatiyana.
Pihak sekolah mengambil kebijakan ini untuk mencegah pelajar terlibat kriminalitas, baik sebagai pelaku maupun korban. Data kepolisian menunjukkan, banyak kasus melibatkan anak yang beraktivitas hingga larut malam.
Satgas Premanisme dan Jam Malam
Baca Juga : Vespa Antik Ikut Semarakkan Hut RI Di Cimahi
Forkopimda Cimahi telah membentuk Satgas Premanisme dan Jam Malam yang akan berpatroli rutin di lokasi rawan aksi premanisme dan tempat nongkrong pelajar.
“Kalau kedapatan tanpa alasan tepat, apalagi berkelompok, pihak sekolah akan memberi sanksi kepada anak sekolah,” tegasnya.
Ada Lima Pengecualian
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang pelajar beraktivitas di luar rumah pada pukul 21.00–04.00 WIB.
Namun ada lima pengecualian, yaitu:
-
Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.
-
Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan rumah dengan sepengetahuan orang tua.
-
Berada di luar rumah bersama orang tua.
-
Kondisi darurat atau bencana.
-
Kondisi lain atas sepengetahuan orang tua.







