CIMAHI — Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi terancam meleset dari target. Kondisi itu muncul jika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi benar-benar menerapkan usulan penghapusan tunggakan pajak.
Baca Juga : Siaga Hadapi Gempa akibat Sesar Lembang
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Cimahi, Novi Dirgantini, menyebut Pemkot Cimahi menetapkan target penerimaan PBB pada APBD murni 2025 sebesar Rp58,25 miliar. “Untuk target penerimaan PBB 2025 murni Rp58,25 miliar,” kata Novi, Ahad (24/8/2025).
Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan akan memengaruhi realisasi penerimaan PBB. Padahal, setiap tahun penagihan tunggakan cukup signifikan menyumbang kas daerah. Pada 2023, misalnya, Cimahi berhasil menagih Rp11 miliar, lalu Rp9 miliar pada 2024. Tahun ini, tunggakan juga masuk perhitungan target realisasi.
“Pemerintah rutin membayar tunggakan setiap tahun dan menghitungnya dalam anggaran berikutnya. Penghapusan akan menghilangkan potensi pendapatan. Untuk Cimahi, kontribusinya cukup besar,” ujar Novi.
Baca Juga : Polisi Ungkap Peredaran 7 Kg Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya masih mengkaji kebijakan tersebut. Keputusan penghapusan tunggakan perlu pertimbangan matang agar tidak merugikan daerah. “Kita sedang mengkaji ke depan seperti apa. Apakah dihapus, lalu kriterianya bagaimana, karena ini terkait dampak. Jadi sementara belum ada keputusan,” ucapnya.
Bappenda Cimahi mencatat tunggakan pokok PBB dari 2013 hingga 2024 mencapai Rp144,37 miliar. Jumlah itu berasal dari 392.535 objek pajak. “Untuk akumulasi total tunggakan yang terdata dari 2013 sampai 2024 ada Rp144 miliar untuk pokok pajaknya,” kata Novi.







