Dua Pelaku Curanmor di Bandung Barat Diringkus, Satu Jadi Penadah Ratusan Motor Hasil Curian
Koran Cimahi- Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cimahi. Dua orang pelaku berhasil diringkus, masing-masing berinisial HS dan CC, setelah terlibat dalam aksi pencurian dan penjualan sepeda motor hasil curian di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga : Xabi Alonso Gaspol! Real Madrid Lakukan Perombakan Besar di Bursa Transfer 2025
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Padalarang berhasil mengamankan pelaku HS pada Jumat, 27 Juni 2025. HS tertangkap usai mencuri sebuah sepeda motor merek Suzuki Smash warna biru tahun 2003 dengan nomor polisi D-2370-XB.
“Pelaku beraksi di kawasan Kampung Cikamuning, Kecamatan Padalarang. Modusnya dengan merusak kunci stang, lalu menyambung kabel soket kontak agar mesin menyala,” ungkap Kapolres.
Setelah berhasil membawa kabur motor curian, HS kemudian menjual kendaraan tersebut kepada seorang pria berinisial CC, yang belakangan diketahui sebagai penadah. Penelusuran lebih lanjut membawa tim penyidik menuju lokasi persembunyian CC, yang diketahui bernama lengkap Cucu. Polisi pun berhasil mengamankan Cucu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Namun pengungkapan tak berhenti sampai di situ.
AKBP Niko mengungkapkan bahwa CC atau Cucu bukan sekadar penadah biasa. Bersama sejumlah pegawainya, ia menjalankan bisnis ilegal dengan cara membongkar sepeda motor curian dan menjualnya dalam bentuk suku cadang satuan maupun kiloan. Praktik ini dikenal dengan istilah “kanibal motor”.
“Jika pelaku datang malam hari, motor hasil curian langsung dibongkar malam itu juga. Sparepart-nya kemudian dijual secara eceran maupun kiloan ke beberapa pengepul atau bengkel,” terang Niko.
Pihak kepolisian menduga aktivitas penadahan yang dijalankan Cucu telah berlangsung cukup lama.
Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada ratusan unit sepeda motor yang telah dibongkar dan dijual komponen-komponennya. Harganya pun bervariasi tergantung kondisi motor dan permintaan pasar.
“Keuntungan dari penjualan ini berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unit. Sementara tersangka Cucu sendiri mengaku mendapat untung sekitar Rp200 ribu dari setiap motor yang ia bongkar,” tambah Niko.
Pengakuan tersangka ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa jaringan curanmor yang melibatkan keduanya cukup luas. Kapolres Cimahi pun memastikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, baik dari kalangan pelaku lapangan maupun pembeli suku cadang ilegal.
“Kami serius dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Tim kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat hingga tuntas, karena kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Niko.
Sementara itu, dalam keterangannya di hadapan penyidik, Cucu mengakui perbuatannya. Ia menyebut, dirinya sudah lama menjalankan usaha ilegal ini karena tergiur keuntungan cepat.
“Motornya banyak yang mati, jadi saya bongkar, jual part-nya. Rata-rata saya dapat Rp200 ribu per unit. Tapi saya sadar sekarang, dan menyesal,” ujar Cucu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pihak Polres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait jual-beli suku cadang motor, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.