Rabu, 2 September 2026 Berita Terkini & Terpercaya
danhde.netdanhde.net
danhde.net - Your source for the latest articles and insights
Beranda Tutorial Kisah Laras Faizati: Dari Profesional Muda hingga ...
Tutorial

Kisah Laras Faizati: Dari Profesional Muda hingga Terjerat Kasus Hukum

Laras Faizati, lulusan magister komunikasi, divonis pengawasan atas kasus penghasutan media sosial terkait demonstrasi di Jakarta Agustus 2025.

Kisah Laras Faizati: Dari Profesional Muda hingga Terjerat Kasus Hukum

Wanita Bergelar Master Divonis karena Unggahan Media Sosial

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengumumkan putusan dalam perkara yang melibatkan seorang perempuan muda bernama Laras Faizati Khairunnisa. Hakim menetapkan vonis pidana pengawasan selama 12 bulan untuk terdakwa yang didakwa telah melakukan penghasutan melalui platform media sosial. Kasus ini terhubung dengan demonstrasi besar yang terjadi di Jakarta pada akhir Agustus tahun lalu, dan sejak itu nama Laras kembali menjadi perbincangan di ruang publik.

Siapa Sebenarnya Laras Faizati?

Untuk memahami lebih lanjut tentang sosok yang kini terlibat dalam persoalan hukum ini, kita perlu menelusuri latar belakang dan karirnya. Berdasarkan informasi yang tersebar, Laras lahir pada 19 Januari 1999 dan merupakan perempuan dengan pendidikan tinggi yang memiliki pengalaman kerja di level internasional. Profil profesionalnya menunjukkan keterlibatan di berbagai organisasi dan perusahaan terkemuka, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Rekam Jejak Karir yang Mengesankan

Dalam perjalanan karirnya, Laras pernah menduduki posisi sebagai pejabat komunikasi di Sekretariat AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly) yang berlokasi di Jakarta. Ia bekerja di institusi ini selama satu tahun sejak 2024 hingga hubungan kerjanya berakhir pada September 2025. Sebelum atau sesudahnya, Laras juga memiliki pengalaman di dunia kreatif digital, yakni sebagai pembuat konten di sebuah perusahaan media seni di Dubai, serta pernah menjabat sebagai duta internasional di salah satu korporasi logistik global yang juga bermarkas di Uni Emirat Arab.

Pengalaman magang dan program pembelajaran juga turut memperkaya portofolionya. Ia pernah terlibat dalam program pertukaran pelajar internasional, bekerja di bidang pemasaran media sosial di sebuah perusahaan lokal, menjalani pengalaman di departemen luar negeri, dan bekerja sebagai kreator konten digital di berbagai tempat.

Latar Belakang Pendidikan

Dari sisi akademik, Laras menempuh pendidikan di LSPR Institute of Communication & Business, sebuah institusi pendidikan yang dikenal memiliki standar tinggi dalam bidang komunikasi dan bisnis. Pada 2021, ia meraih gelar sarjana dengan konsentrasi pada manajemen hubungan publik dan citra. Prestasi akademiknya berlanjut ketika ia melanjutkan studi ke jenjang magister, dan pada 2023 ia berhasil menyelesaikan program pascasarjana dalam bidang manajemen komunikasi internasional.

Kronologi Peristiwa yang Mengubah Segalanya

Kasus yang menimpa Laras berawal dari peristiwa tragis yang menorehkan luka mendalam bagi masyarakat. Pada akhir Agustus 2025, Jakarta dikejutkan oleh demo berskala besar yang melibatkan ribuan peserta. Demonstrasi tersebut dipicu oleh meninggalnya seorang pengemudi ojek online dalam kondisi yang sangat tragis. Affan Kurniawan, nama korban, kehilangan nyawanya setelah tertimpa kendaraan yang digunakan oleh aparat keamanan saat mereka melakukan tindakan pembubarkan terhadap kerumunan demonstran.

Kisah Laras Faizati: Dari Profesional Muda hingga Terjerat Kasus Hukum
Foto: sam sul / Unsplash

Merespons tragedi ini, Laras menggunakan platform media sosialnya untuk mengekspresikan perasaan dan kemarahannya. Pada 29 Agustus 2025, ia mengunggah beberapa cerita di akun Instagram-nya, yang saat itu memiliki sekitar 4.000 pengikut. Dalam salah satu unggahan yang kemudian menjadi fokus penyelidik, Laras memotret dirinya sendiri sambil menunjuk ke arah bangunan yang merupakan kantor pusat kepolisian, dengan menyertakan teks yang memuat kalimat bernada mengajak atau memicu aksi yang bersifat destruktif.

Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

Atas unggahan tersebut, satuan direktorat yang menangani tindak pidana siber di kepolisian melakukan penangkapan terhadap Laras. Pada 1 September 2025, ia ditangkap di rumahnya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum mengajukan berbagai dakwaan terhadap terdakwa, termasuk tuduhan bahwa ia telah menyebarkan konten yang bersifat menghasut masyarakat melalui sarana internet dan aplikasi media sosial. Proses peradilan berlangsung dengan melibatkan pembacaan bukti-bukti digital dan kesaksian dari berbagai pihak.

Dalam putusan akhirnya, majelis hakim menyatakan bahwa Laras terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghasutan. Namun, dalam pertimbangan yang terukur, hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman berupa penahanan atau kurungan penjara. Sebaliknya, Laras dijatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat utama bahwa ia tidak boleh mengulangi perbuatan serupa. Setelah putusan dibacakan, Laras segera dibebaskan dari pengadilan.

Bentuk hukuman yang diterima Laras ini merupakan instrumen hukuman relatif baru yang diatur dalam peraturan perundangan terbaru. Pidana pengawasan memberikan kesempatan kepada terpidana untuk menjalani masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan, dengan tetap berada di bawah pengawasan, asalkan terpenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Mekanisme ini dianggap memberikan peluang kedua kepada seseorang untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani masa pemenjaraan yang sesungguhnya.

Putusan ini telah memicu berbagai reaksi dan diskusi di lingkungan politik, akademik, dan masyarakat luas, menjadikan kasus Laras Faizati sebagai perhatian publik yang signifikan dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.

Tags: laras faizati hukum pidana media sosial pengadilan berita hukum

Baca Juga: Undang Undang