Rabu, 2 September 2026 Berita Terkini & Terpercaya
danhde.netdanhde.net
danhde.net - Your source for the latest articles and insights
Beranda Review Aktivis Muda Divonis Pengawasan: Kisah Laras Faiza...
Review

Aktivis Muda Divonis Pengawasan: Kisah Laras Faizati yang Mencuri Perhatian

Aktivis muda berpendidikan tinggi dengan karier internasional divonis pengawasan atas kasus penghasutan melalui media sosial pasca demonstrasi.

Aktivis Muda Divonis Pengawasan: Kisah Laras Faizati yang Mencuri Perhatian

Putri Terdidik dengan Karier Internasional Terjerat Kasus Penghasutan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini memutuskan perkara yang melibatkan seorang perempuan muda bernama Laras Faizati Khairunnisa. Keputusan hakim pada 15 Januari lalu menjatuhkan vonis pidana pengawasan, membuat nama gadis kelahiran 19 Januari 1999 ini kembali menjadi pembicaraan hangat di ruang publik. Siapa sebenarnya Laras, dan bagaimana perjalanannya bisa sampai ke bangku pengadilan?

Jika dilihat dari latar belakang pendidikannya, Laras bukanlah sosok yang biasa-biasa saja. Perempuan ini menempuh pendidikan di LSPR, sebuah institusi komunikasi bergengsi yang dikenal menghasilkan profesional berkualitas. Pada 2021, dia meraih gelar sarjana dalam bidang Public Relations dan Image Management, kemudian melanjutkan studi pascasarjana dan berhasil menyelesaikannya dua tahun kemudian dengan konsentrasi pada International Communication Management.

Jejak Karier yang Mengesankan di Panggung Global

Sebelum masalah hukum menggangu langkahnya, Laras telah membangun portofolio karier yang cukup impresif untuk usia muda. Pria atau perempuan dengan pengalaman seperti itu tidaklah mudah ditemukan. Dia pernah bekerja di Sekretariat AIPA, sebuah organisasi yang menangani kerja sama antar parlemen negara-negara ASEAN. Posisinya sebagai Communication Officer membuat dia bertanggungjawab menjaga komunikasi internal dan eksternal lembaga tersebut selama sekitar satu tahun hingga September 2025.

Pengalaman internasionalnya semakin kaya ketika dia mengerjakan beberapa proyek di Dubai. Di sana, Laras bekerja sebagai Content Creator di sebuah production house dan juga menjadi International Ambassador untuk sebuah perusahaan logistik terkemuka. Selain itu, jejak magang dan voluntary work-nya tersebar di berbagai organisasi prestisius, mulai dari lembaga pertukaran pelajar internasional, perusahaan teknologi, hingga departemen luar negeri Amerika Serikat.

Bagaimana Semuanya Berubah

Cerita Laras berbelok drastis ketika unjuk rasa besar-besaran mewarnai ibu kota pada akhir Agustus 2025. Aksi demonstrasi tersebut dipicu oleh tragedi meninggalnya seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan yang tertabrak kendaraan aparat saat pemutusan aksi. Peristiwa kelam ini menyentuh hati banyak orang, termasuk Laras yang kemudian memberikan respons melalui media sosial.

Pada 29 Agustus, Laras mengunggah story di akun Instagram pribadinya yang waktu itu diikuti sekitar empat ribu pengguna. Dalam unggahan tersebut, dia berbagi perasaan duka terhadap tindakan keamanan dengan cara yang cukup provokatif. Salah satu momen yang diabadikan menunjukkan dirinya dengan latar Gedung Markas Kepolisian yang letaknya dekat kantornya bekerja. Pada saat itu, Laras menuliskan sesuatu yang kemudian menjadi sorotan utama para penyidik.

Aktivis Muda Divonis Pengawasan: Kisah Laras Faizati yang Mencuri Perhatian
Foto: sam sul / Unsplash

Proses Hukum dan Vonis yang Mengejutkan

Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber, menganggap unggahan Laras melanggar hukum pidana. Mereka menangkap perempuan itu di rumahnya yang berada di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada 1 September dan menetapkannya sebagai tersangka. Dari sini, proses hukum yang panjang dimulai.

Di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan berbagai dakwaan yang salah satunya berkaitan dengan penyebaran materi yang dianggap menghasut masyarakat melalui platform digital. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang dihadirkan dari kedua belah pihak.

Putusannya, Laras dinyatakan bersalah melakukan tindakan penghasutan. Namun di sini ada hal yang menarik: hakim memilih untuk tidak menjalankan ancaman hukuman penjara selama enam bulan. Sebagai gantinya, Laras diberi kesempatan menjalani masa pengawasan selama dua belas bulan tanpa perlu masuk penjara, dengan syarat dia tidak mengulangi tindakan serupa. Dia langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan di persidangan.

Memahami Pidana Pengawasan dalam Sistem Hukum Baru

Bagi yang belum familiar, pidana pengawasan merupakan instrumen dalam sistem hukum pidana yang relatif baru. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang terbukti bersalah tanpa harus menghabiskan waktu dalam penjara. Tentu saja, hal ini hanya berlaku jika terpidana memenuhi kriteria dan syarat tertentu yang ditentukan.

Keputusan hakim atas kasus Laras menunjukkan bahwa sistem peradilan mulai mempertimbangkan aspek-aspek lain selain sekedar pidana penjara. Pertanyaannya adalah, apakah keputusan ini tepat atau justru terlalu ringan untuk kasus yang melibatkan media sosial dan potensi penghasutan? Hal itu tentu menjadi perdebatan tersendiri di kalangan masyarakat dan para ahli hukum.

Kasus Laras Faizati mencerminkan dinamika menarik antara kebebasan berpendapat, tanggung jawab digital, dan bagaimana sistem hukum modern mencoba mencari keseimbangan di dalamnya. Bagi dia pribadi, perjalanan ini jelas telah mengubah segalanya—dari seorang profesional muda berbakat hingga seseorang yang akan menjalani pengawasan ketat selama satu tahun ke depan.

Tags: hukum pengadilan penghasutan media sosial berita Jakarta kasus pidana